TUGAS TERSTRUKTUR 6
NAMA : LARISSA AMELIA (E05)
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
TUGAS : Terstruktur 6
Prinsip Non-Diskriminasi dalam HAM: Fondasi Keadilan Universal
Abstrak
Prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu pilar utama dalam Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan bahwa setiap manusia memiliki derajat, hak, dan martabat yang setara tanpa pengecualian. Artikel reflektif ini bertujuan untuk mengkaji makna non-diskriminasi sebagai fondasi keadilan universal serta merefleksikan relevansinya dalam kehidupan mahasiswa. Melalui pendekatan reflektif-kritis, tulisan ini membahas berbagai bentuk diskriminasi yang masih terjadi dalam kehidupan sosial dan akademik, baik secara langsung maupun terselubung. Selain itu, artikel ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menumbuhkan sikap inklusif sebagai bagian dari pembentukan portofolio sikap berbasis HAM.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, non-diskriminasi, keadilan, martabat manusia, mahasiswa.
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip terpenting dalam HAM adalah non-diskriminasi, yaitu pengakuan bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, latar belakang sosial, maupun pandangan tertentu. Prinsip ini menjadi fondasi utama keadilan universal, karena keadilan tidak mungkin terwujud jika masih ada pembedaan perlakuan berdasarkan identitas.
Dalam konteks Indonesia, prinsip non-diskriminasi sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi saya sebagai mahasiswa, non-diskriminasi bukan sekadar norma hukum, melainkan sikap hidup yang harus tercermin dalam interaksi sehari-hari. Kampus sebagai ruang akademik multikultural menuntut setiap individu untuk mampu menghormati perbedaan dan menolak segala bentuk perlakuan tidak adil.
Permasalahan
Meskipun prinsip non-diskriminasi telah diakui secara nasional dan internasional, realitas menunjukkan bahwa diskriminasi masih sering terjadi. Bentuknya tidak selalu kasatmata. Selain diskriminasi terbuka seperti ujaran kebencian dan kekerasan, terdapat pula diskriminasi terselubung, misalnya stereotip, pengucilan sosial, atau perlakuan tidak setara dalam lingkungan pendidikan dan pekerjaan.
Di dunia akademik, diskriminasi dapat muncul dalam bentuk perundungan, meremehkan pendapat kelompok tertentu, atau pelabelan negatif terhadap individu berdasarkan latar belakangnya. Fenomena ini sering dianggap sepele, padahal secara substansial merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia. Permasalahan ini menunjukkan bahwa pemahaman HAM belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai sikap. Non-diskriminasi masih dipahami sebagai konsep normatif, bukan sebagai kesadaran moral yang hidup.
Pembahasan
Materi Pembelajaran 1 tentang HAM menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan tidak dapat dikurangi oleh perbedaan apa pun. Prinsip non-diskriminasi menjadi jantung dari seluruh instrumen HAM, karena tanpa kesetaraan, hak asasi kehilangan maknanya. Ketika seseorang diperlakukan berbeda hanya karena identitasnya, maka keadilan berubah menjadi privilese.
Refleksi ini membawa saya pada kesadaran bahwa diskriminasi sering kali berawal dari cara berpikir. Stereotip dan prasangka membentuk jarak emosional yang kemudian melegitimasi perlakuan tidak adil. Dalam kehidupan kampus, sikap non-diskriminatif dapat diwujudkan melalui keterbukaan dalam diskusi, penghargaan terhadap perbedaan pendapat, dan penolakan terhadap perundungan. Tindakan-tindakan sederhana ini merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap HAM.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru. Media sosial membuka ruang luas untuk berekspresi, namun sekaligus menjadi arena subur bagi ujaran kebencian dan diskriminasi digital. Dalam konteks ini, prinsip non-diskriminasi menuntut kesadaran etis: bagaimana menggunakan kebebasan berekspresi tanpa melukai martabat orang lain. Sikap ber-HAM di era digital tidak hanya berarti menuntut hak, tetapi juga mengendalikan diri agar tidak melanggar hak pihak lain.
Mahasiswa memiliki posisi strategis dalam menginternalisasi dan menyebarkan nilai non-diskriminasi. Dengan kapasitas intelektual dan akses informasi yang dimiliki, mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan yang membangun budaya inklusif. Non-diskriminasi tidak cukup diwujudkan dalam slogan, tetapi harus tercermin dalam pola relasi, kebijakan organisasi, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.
Kesimpulan dan Saran
Prinsip non-diskriminasi merupakan fondasi keadilan universal yang tidak dapat ditawar dalam penegakan HAM. Diskriminasi, baik yang bersifat struktural maupun kultural, menunjukkan bahwa perjuangan HAM masih relevan dan mendesak. Melalui refleksi ini, saya menyimpulkan bahwa non-diskriminasi harus dimulai dari kesadaran personal, diwujudkan dalam sikap, dan diperluas dalam tindakan sosial.
Sebagai saran, mahasiswa perlu memperkuat literasi HAM dan membangun keberanian moral untuk menolak diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kampus diharapkan mengembangkan iklim akademik yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi kesetaraan. Portofolio sikap ini menjadi komitmen awal bagi saya untuk menempatkan prinsip non-diskriminasi sebagai pedoman dalam belajar, berorganisasi, dan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: MPR RI.
Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.


Komentar
Posting Komentar