TUGAS MANDIRI 02 Larissa amelia E05
TUGAS MANDIRI 02
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia dalam Perspektif UUD 1945 dan Kajian Ilmiah
Nama :
Larissa Amelia
NIM : 43125010169
(E05)
PENDAHULUAN
Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia semakin mengokohkan prinsip demokrasi,
negara hukum, dan pembagian kekuasaan (checks and balances). Namun, dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan, muncul persoalan terkait kewenangan
lembaga negara, hubungan antarlembaga, dan implementasi prinsip konstitusional.
Oleh karena itu, kajian ini bertujuan:
1. Menelaah
pasal‑pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sistem pemerintahan (eksekutif,
legislatif, yudikatif, hak warga)
2. Membandingkan
dan mengkritisi melalui dua artikel ilmiah terpilih mengenai praktik sistem
pemerintahan Indonesia atau perbandingan dengan negara lain
3. Menarik
sintesis atas temuan UUD 1945 dan artikel ilmiah, serta refleksi pribadi
sebagai warga negara terhadap pemahaman sistem pemerintahan.
RINGKASAN
UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilksanakan menurut undang undang dasar”. Memiliki makna kekuasaan
tertinggi berada pada rakyat dan pelaksanaannya harus berdasarkan konstitusi
Pasal 1 ayat (3) : “Negara
Indonesia ialah negara hukum”. Memiliki makna Menetapkan bahwa Indonesia adalah
negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Pemerintah
dan warga negara terikat hukum.
Pasal 4 : "(1) Presiden Republik
Indonesia menegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2)
Dalam hal yang diatur dalam undang-undang, Presiden mengangkat duta dan konsul”.
Memiliki makna Memberi dasar konstitusional kekuasaan eksekutif (Presiden)
sebagai pemegang pemerintahan negara, dengan wewenang yang dibatasi oleh
undang-undang.
Pasal 5-20 (ketentuan teritang legislatif): “Contoh:
Pasal 5 (Inisiatif DPR dalam membuat undang-undang). Pasal 20 ayat (1)
"Ketetapan DPR menjadi undang-undang apabila disetujui oleh Presiden".
Memiliki makna fungsi legislatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan
bahwa undang-undang memerlukan persetujuan Presiden-mencerminkan prinsip checks
and balances.
Catatan kunci:
·
Pasal 1 dan 28 (hak asasi) memberlakukan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan harus menghormati konstitusi dan hak warga negara.
·
Pasal 4 dan pasal legislatif menunjukkan bahwa
meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, ia tidak bisa berjalan
sendiri tanpa kerangka legislasi dan pengaturan undang‑undang.
Ringkasan Artikel Ilmiah
Berikut
dua artikel ilmiah relevan:
Artikel 1
- Judul: Anomali Sistem
Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945
- Penulis: M. Yasin al‑Arif Journal Portal
- Sumber: Jurnal Hukum IUS QUIA
IUSTUM, vol. 22, no. 2 (2017) Journal Portal
- Isi Pokok & Argumen
Penulis:
Penulis mengidentifikasi beberapa anomali
dalam pelaksanaan sistem presidensial setelah amandemen UUD 1945, antara lain:
- Sistem multipartai yang
kuat menyulitkan stabilitas pemerintahan presidensial
- Koalisi politik yang tidak
jarang melemahkan kekuasaan Presiden
- Pengurangan sebagian wewenang
Presiden melalui peraturan perundang‑undangan atau praktik politis
- Kecenderungan legislatif
untuk mendominasi atau mengintervensi kebijakan eksekutif
Penulis menyimpulkan bahwa meskipun secara formal
Indonesia menganut sistem presidensial, praktiknya lebih kompleks dan
terpengaruh sistem politik partai dan legislatif.
- Relevansi terhadap UUD 1945:
Kajian ini menyoroti celah antara teori konstitusi UUD 1945 (Presiden sebagai pemegang pemerintahan) dan kenyataan politik yang memperlemah posisi Presiden melalui intervensi legislatif atau konstelasi partai politik.
Artikel 2
- Judul: Kedudukan Lembaga
Kepresidenan Untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis
Berdasarkan UUD NRI 1945
- Penulis: Selvy Anugrah Maharani E-Journal Appihi
- Sumber: Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu
Hukum E-Journal Appihi
- Isi Pokok & Argumen
Penulis:
Penulis mengkaji peran lembaga kepresidenan dalam
mewujudkan sistem pemerintahan demokratis. Beberapa poin utama:
- Presiden harus ditempatkan
sebagai institusi yang strategis dalam struktur negara, namun tetap
dibatasi oleh prinsip konstitusional.
- Pembagian kekuasaan antar
lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) perlu dijaga agar tidak
terjadi dominasi satu lembaga.
- Pemerintahan demokratis
mensyaratkan legitimasi konstitusional dan keterbukaan akuntabilitas dari
Presiden.
- Penulis menekankan perlunya
regulasi yang lebih jelas terkait hubungan Presiden dengan lembaga negara
lain agar tidak terjadi konflik kewenangan.
- Relevansi terhadap UUD 1945:
Artikel ini memperkuat bahwa UUD 1945 meletakkan Presiden sebagai pemegang pemerintahan, tetapi perlunya pembatasan dan keseimbangan melalui aturan konstitusional agar kekuasaan Presiden tidak menjadi absolut.
Sintesis dan Refleksi
Sintesis
- Keselarasan teori dan
praktik: UUD
1945 secara normatif menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan
sistem presidensil, pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan penghormatan
terhadap hak warga negara (Pasal 1, Pasal 27–34, dan pasal lembaga
negara). Namun dalam praktiknya, seperti ditunjukkan dalam artikel al‑Arif,
muncul anomali ketika sistem politik multipartai dan koalisi legislatif
mengintervensi kekuasaan Presiden.
- Peran lembaga presidensial: Seperti diulas Maharani,
lembaga presidensial harus tetap dalam koridor konstitusional dan
akuntabel agar demokrasi berjalan, memperkuat ide checks and balances yang
tersirat dalam UUD 1945 (relasi antara Pasal 4 dan Pasal legislatif).
- Kekayaan pasal hak warga
negara (Pasal 27–34): Pasal‑pasal ini menjadi basis legitimasi
bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan kekuasaan, tetapi juga menjamin
kesejahteraan, pendidikan, keadilan sosial, dan hak-hak dasar warga. Jika
institusi negara melemah dalam laksanakan tanggung jawab, maka konstitusi
menjadi kosong ritual.
Refleksi Pribadi
Dari
kajian ini saya belajar bahwa memahami sistem pemerintahan tidak cukup dari
teori konstitusional, tetapi juga harus melihat praktik politik dan dinamika
lembaga negara. UUD 1945 memberi kerangka normatif kuat, tetapi implementasinya
sering bergantung pada budaya politik, kualitas elite, dan hubungan kekuasaan.
Sebagai
warga negara, pemahaman ini membuat saya lebih kritis terhadap potensi
penyalahgunaan wewenang dan pentingnya partisipasi agar lembaga negara tetap
terkawal. Juga, saya menyadari bahwa menjaga konstitusi bukan hanya tugas
institusi, tetapi juga warga negara melalui kontrol sosial, kesadaran hukum,
dan demokrasi aktif.
Daftar Pustaka
- Al‑Arif, M. Yasin. (2017). Anomali
Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal
Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2). Journal Portal
- Maharani, Selvy Anugrah.
(2025). Kedudukan Lembaga Kepresidenan Untuk Mewujudkan Sistem
Pemerintahan Yang Demokratis Berdasarkan UUD NRI 1945. Mahkamah:
Jurnal Riset Ilmu Hukum. E-Journal Appihi
- Yani, Ahmad. Sistem
Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. ejournal.balitbangham.go.id
- Susilowati, W. M. Herry. Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 (Suatu Kajian Teoritis).
Perspektif. jurnal-perspektif.org
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Komentar
Posting Komentar