TUGAS MANDIRI 02 Larissa amelia E05

 

TUGAS MANDIRI 02

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dalam Perspektif UUD 1945 dan Kajian Ilmiah

Nama : Larissa Amelia

NIM : 43125010169 (E05)

 

PENDAHULUAN

Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia semakin mengokohkan prinsip demokrasi, negara hukum, dan pembagian kekuasaan (checks and balances). Namun, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, muncul persoalan terkait kewenangan lembaga negara, hubungan antarlembaga, dan implementasi prinsip konstitusional. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan:

1.     Menelaah pasal‑pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sistem pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif, hak warga)

2.     Membandingkan dan mengkritisi melalui dua artikel ilmiah terpilih mengenai praktik sistem pemerintahan Indonesia atau perbandingan dengan negara lain

3.     Menarik sintesis atas temuan UUD 1945 dan artikel ilmiah, serta refleksi pribadi sebagai warga negara terhadap pemahaman sistem pemerintahan.

RINGKASAN UUD 1945

Pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilksanakan menurut undang undang dasar”. Memiliki makna kekuasaan tertinggi berada pada rakyat dan pelaksanaannya harus berdasarkan konstitusi

Pasal 1 ayat (3) : “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Memiliki makna Menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Pemerintah dan warga negara terikat hukum.

Pasal 4 : "(1) Presiden Republik Indonesia menegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam hal yang diatur dalam undang-undang, Presiden mengangkat duta dan konsul”. Memiliki makna Memberi dasar konstitusional kekuasaan eksekutif (Presiden) sebagai pemegang pemerintahan negara, dengan wewenang yang dibatasi oleh undang-undang.

Pasal 5-20 (ketentuan teritang legislatif): “Contoh: Pasal 5 (Inisiatif DPR dalam membuat undang-undang). Pasal 20 ayat (1) "Ketetapan DPR menjadi undang-undang apabila disetujui oleh Presiden". Memiliki makna fungsi legislatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan bahwa undang-undang memerlukan persetujuan Presiden-mencerminkan prinsip checks and balances.

Catatan kunci:

·        Pasal 1 dan 28 (hak asasi) memberlakukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus menghormati konstitusi dan hak warga negara.

·        Pasal 4 dan pasal legislatif menunjukkan bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, ia tidak bisa berjalan sendiri tanpa kerangka legislasi dan pengaturan undang‑undang.

Ringkasan Artikel Ilmiah

Berikut dua artikel ilmiah relevan:

Artikel 1

  • Judul: Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945
  • Penulis: M. Yasin al‑Arif Journal Portal
  • Sumber: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 22, no. 2 (2017) Journal Portal
  • Isi Pokok & Argumen Penulis:

Penulis mengidentifikasi beberapa anomali dalam pelaksanaan sistem presidensial setelah amandemen UUD 1945, antara lain:

    1. Sistem multipartai yang kuat menyulitkan stabilitas pemerintahan presidensial
    2. Koalisi politik yang tidak jarang melemahkan kekuasaan Presiden
    3. Pengurangan sebagian wewenang Presiden melalui peraturan perundang‑undangan atau praktik politis
    4. Kecenderungan legislatif untuk mendominasi atau mengintervensi kebijakan eksekutif

Penulis menyimpulkan bahwa meskipun secara formal Indonesia menganut sistem presidensial, praktiknya lebih kompleks dan terpengaruh sistem politik partai dan legislatif.

  • Relevansi terhadap UUD 1945:
    Kajian ini menyoroti celah antara teori konstitusi UUD 1945 (Presiden sebagai pemegang pemerintahan) dan kenyataan politik yang memperlemah posisi Presiden melalui intervensi legislatif atau konstelasi partai politik.

Artikel 2

  • Judul: Kedudukan Lembaga Kepresidenan Untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Berdasarkan UUD NRI 1945
  • Penulis: Selvy Anugrah Maharani E-Journal Appihi
  • Sumber: Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum E-Journal Appihi
  • Isi Pokok & Argumen Penulis:

Penulis mengkaji peran lembaga kepresidenan dalam mewujudkan sistem pemerintahan demokratis. Beberapa poin utama:

    1. Presiden harus ditempatkan sebagai institusi yang strategis dalam struktur negara, namun tetap dibatasi oleh prinsip konstitusional.
    2. Pembagian kekuasaan antar lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) perlu dijaga agar tidak terjadi dominasi satu lembaga.
    3. Pemerintahan demokratis mensyaratkan legitimasi konstitusional dan keterbukaan akuntabilitas dari Presiden.
    4. Penulis menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait hubungan Presiden dengan lembaga negara lain agar tidak terjadi konflik kewenangan.
  • Relevansi terhadap UUD 1945:
    Artikel ini memperkuat bahwa UUD 1945 meletakkan Presiden sebagai pemegang pemerintahan, tetapi perlunya pembatasan dan keseimbangan melalui aturan konstitusional agar kekuasaan Presiden tidak menjadi absolut.

Sintesis dan Refleksi

Sintesis

  1. Keselarasan teori dan praktik: UUD 1945 secara normatif menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan sistem presidensil, pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak warga negara (Pasal 1, Pasal 27–34, dan pasal lembaga negara). Namun dalam praktiknya, seperti ditunjukkan dalam artikel al‑Arif, muncul anomali ketika sistem politik multipartai dan koalisi legislatif mengintervensi kekuasaan Presiden.
  2. Peran lembaga presidensial: Seperti diulas Maharani, lembaga presidensial harus tetap dalam koridor konstitusional dan akuntabel agar demokrasi berjalan, memperkuat ide checks and balances yang tersirat dalam UUD 1945 (relasi antara Pasal 4 dan Pasal legislatif).
  3. Kekayaan pasal hak warga negara (Pasal 27–34): Pasal‑pasal ini menjadi basis legitimasi bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan kekuasaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan, pendidikan, keadilan sosial, dan hak-hak dasar warga. Jika institusi negara melemah dalam laksanakan tanggung jawab, maka konstitusi menjadi kosong ritual.

Refleksi Pribadi

Dari kajian ini saya belajar bahwa memahami sistem pemerintahan tidak cukup dari teori konstitusional, tetapi juga harus melihat praktik politik dan dinamika lembaga negara. UUD 1945 memberi kerangka normatif kuat, tetapi implementasinya sering bergantung pada budaya politik, kualitas elite, dan hubungan kekuasaan.

Sebagai warga negara, pemahaman ini membuat saya lebih kritis terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya partisipasi agar lembaga negara tetap terkawal. Juga, saya menyadari bahwa menjaga konstitusi bukan hanya tugas institusi, tetapi juga warga negara melalui kontrol sosial, kesadaran hukum, dan demokrasi aktif.


Daftar Pustaka

  1. Al‑Arif, M. Yasin. (2017). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2). Journal Portal
  2. Maharani, Selvy Anugrah. (2025). Kedudukan Lembaga Kepresidenan Untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Berdasarkan UUD NRI 1945. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. E-Journal Appihi
  3. Yani, Ahmad. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. ejournal.balitbangham.go.id
  4. Susilowati, W. M. Herry. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 (Suatu Kajian Teoritis). Perspektif. jurnal-perspektif.org
  5. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer