TUGAS MANDIRI 9

 

NAMA : LARISSA AMELIA (E05)

MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN

TUGAS : MANDIRI 9

 

I. Bagian Pendahuluan

Latar Belakang

Perkembangan hukum di Indonesia terus dinamis, terutama terkait penegakan hukum terhadap pejabat publik dan implementasi aturan baru. Mengamati berita hukum berguna untuk memahami sejauh mana sistem hukum bekerja dan pengaruhnya bagi masyarakat.

Metodologi

  • Periode pengamatan: 4–10 Januari 2026
  • Sumber utama berita: Reuters, AP News, Asian News Network, dan media lain yang kredibel.
  • Media rujukan: Reuters, AP News, Asianews Network, dan artikel berita berbasis fakta.

II. Analisis Kasus


2.1. Kasus 1: Eks Menteri Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Identitas Kasus

  • Judul/Isu: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghadapi dakwaan korupsi terkait pengadaan laptop sekolah.
  • Tanggal Publikasi: 5 Januari 2026
  • Sumber: Reuters (dilaporkan oleh AP News juga)

Ringkasan Fakta Hukum
Makarim didakwa karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan Chromebook di masa jabatan sebagai menteri, yang mengakibatkan kerugian negara besar dan menguntungkan perusahaan terkait.

Analisis dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: UU Tipikor tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
b. Progres Penanganan: Kasus dalam tahap penuntutan awal; Makarim berencana membela diri.
c. Dampak/Relevansi: Kasus ini menggambarkan tantangan penegakan hukum terhadap pejabat tinggi dan pentingnya transparansi pengadaan negara.
d. Pandangan Kritis: Otoritas harus menjamin proses berlangsung adil serta terbuka agar kepercayaan publik tidak tergerus.


2.2. Kasus 2: Tantangan Hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru di MK

Identitas Kasus

  • Judul/Isu: KUHP dan KUHAP baru mendapat tantangan hukum (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
  • Tanggal Publikasi: 6–7 Januari 2026
  • Sumber: Asianews Network, The Jakarta Post (laporan seputar judicial review)

Ringkasan Fakta Hukum
Beberapa pemohon mengajukan permohonan judicial review terhadap artikel-artikel baru KUHP dan KUHAP yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan memberi kekuasaan berlebih kepada aparat penegak.

Analisis dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: Amandemen KUHP dan KUHAP vis-à-vis Konstitusi (UUD 1945) dan prinsip HAM.
b. Progres Penanganan: Puluhan gugatan telah diterima MK hanya beberapa hari setelah berlakunya KUHP/KUHAP baru.
c. Dampak/Relevansi: Menunjukkan ruang partisipasi publik dalam sistem hukum dan pentingnya perlindungan kebebasan sipil.
d. Pandangan Kritis: MK perlu menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak asasi; mekanisme uji materiil menjadi kunci pengujian undang-undang baru.


2.3. Isu 3: Implementasi KUHP Baru di Indonesia

Identitas Kasus

  • Judul/Isu: Penerapan KUHP baru resmi mulai berlaku di awal Januari 2026.
  • Tanggal Publikasi: 2 Januari 2026 (berita hangat dalam minggu ini juga dikonfirmasi oleh analisis berita)
  • Sumber: Berita A New Legal Compass & kepastian berlakunya KUHP baru.

Ringkasan Fakta Hukum
KUHP baru dan KUHAP merepresentasikan reformasi hukum pidana Indonesia, menggantikan sistem kolonial lama dengan aturan yang dirancang lebih modern sesuai nilai nasional.

Analisis dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: KUHP Baru serta KUHAP sebagai undang-undang hukum acara pidana.
b. Progres Penanganan: KUHP & KUHAP mulai diberlakukan, meskipun masih ada tantangan implementasi hukum di berbagai daerah.
c. Dampak/Relevansi: Reformasi hukum ini berpotensi memberi arah baru pada penegakan hukum pidana di Indonesia.
d. Pandangan Kritis: Upaya sosialisasi dan adaptasi hukum perlu diperkuat agar kebijakan hukum baru efektif di semua lapisan masyarakat.


III. Bagian Penutup

Kesimpulan

Dalam periode pengamatan, tiga isu hukum signifikan terkait: penanganan kasus dugaan korupsi terhadap mantan menteri, tantangan hukum terhadap KUHP/KUHAP baru, dan implementasi KUHP baru. Ketiganya mencerminkan dinamika sistem hukum Indonesia yang sedang berada di fase transisi besar.

Saran

  • Pemerintah & DPR: Perlu meningkatkan komunikasi publik terkait perubahan hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.
  • Penegak Hukum: Perlu mempertahankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam kasus pejabat publik agar tidak memicu prasangka negatif masyarakat.
  • Masyarakat: Diimbau aktif menggunakan mekanisme judicial review atau ruang partisipasi lainnya dalam proses pembuatan hukum.

 

Komentar

Postingan Populer