TUGAS MANDIRI 9
NAMA :
LARISSA AMELIA (E05)
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
TUGAS : MANDIRI 9
I. Bagian Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan
hukum di Indonesia terus dinamis, terutama terkait penegakan hukum terhadap
pejabat publik dan implementasi aturan baru. Mengamati berita hukum berguna
untuk memahami sejauh mana sistem hukum bekerja dan pengaruhnya bagi
masyarakat.
Metodologi
- Periode pengamatan: 4–10 Januari 2026
- Sumber utama berita: Reuters, AP News, Asian
News Network, dan media lain yang kredibel.
- Media rujukan: Reuters, AP News,
Asianews Network, dan artikel berita berbasis fakta.
II. Analisis Kasus
2.1. Kasus 1: Eks Menteri Nadiem Makarim Tersangka
Korupsi
Identitas
Kasus
- Judul/Isu: Mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim menghadapi dakwaan korupsi terkait pengadaan laptop
sekolah.
- Tanggal Publikasi: 5 Januari 2026
- Sumber: Reuters (dilaporkan oleh AP
News juga)
Ringkasan
Fakta Hukum
Makarim didakwa karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan
Chromebook di masa jabatan sebagai menteri, yang mengakibatkan kerugian negara
besar dan menguntungkan perusahaan terkait.
Analisis
dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: UU Tipikor tentang gratifikasi dan
penyalahgunaan wewenang.
b. Progres Penanganan: Kasus dalam tahap penuntutan awal; Makarim
berencana membela diri.
c. Dampak/Relevansi: Kasus ini menggambarkan tantangan penegakan hukum
terhadap pejabat tinggi dan pentingnya transparansi pengadaan negara.
d. Pandangan Kritis: Otoritas harus menjamin proses berlangsung adil
serta terbuka agar kepercayaan publik tidak tergerus.
2.2. Kasus 2: Tantangan Hukum terhadap KUHP dan
KUHAP Baru di MK
Identitas
Kasus
- Judul/Isu: KUHP dan KUHAP baru
mendapat tantangan hukum (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
- Tanggal Publikasi: 6–7 Januari 2026
- Sumber: Asianews Network, The
Jakarta Post (laporan seputar judicial review)
Ringkasan
Fakta Hukum
Beberapa pemohon mengajukan permohonan judicial review terhadap artikel-artikel
baru KUHP dan KUHAP yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan
memberi kekuasaan berlebih kepada aparat penegak.
Analisis
dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: Amandemen KUHP dan KUHAP vis-à-vis
Konstitusi (UUD 1945) dan prinsip HAM.
b. Progres Penanganan: Puluhan gugatan telah diterima MK hanya beberapa
hari setelah berlakunya KUHP/KUHAP baru.
c. Dampak/Relevansi: Menunjukkan ruang partisipasi publik dalam sistem
hukum dan pentingnya perlindungan kebebasan sipil.
d. Pandangan Kritis: MK perlu menjaga keseimbangan antara ketertiban
umum dan hak asasi; mekanisme uji materiil menjadi kunci pengujian
undang-undang baru.
2.3. Isu 3: Implementasi KUHP Baru di Indonesia
Identitas
Kasus
- Judul/Isu: Penerapan KUHP baru resmi
mulai berlaku di awal Januari 2026.
- Tanggal Publikasi: 2 Januari 2026 (berita
hangat dalam minggu ini juga dikonfirmasi oleh analisis berita)
- Sumber: Berita A New Legal
Compass & kepastian berlakunya KUHP baru.
Ringkasan
Fakta Hukum
KUHP baru dan KUHAP merepresentasikan reformasi hukum pidana Indonesia,
menggantikan sistem kolonial lama dengan aturan yang dirancang lebih modern
sesuai nilai nasional.
Analisis
dan Opini Kritis
a. Pasal/Dasar Hukum Relevan: KUHP Baru serta KUHAP sebagai
undang-undang hukum acara pidana.
b. Progres Penanganan: KUHP & KUHAP mulai diberlakukan, meskipun
masih ada tantangan implementasi hukum di berbagai daerah.
c. Dampak/Relevansi: Reformasi hukum ini berpotensi memberi arah baru
pada penegakan hukum pidana di Indonesia.
d. Pandangan Kritis: Upaya sosialisasi dan adaptasi hukum perlu
diperkuat agar kebijakan hukum baru efektif di semua lapisan masyarakat.
III. Bagian Penutup
Kesimpulan
Dalam
periode pengamatan, tiga isu hukum signifikan terkait: penanganan kasus dugaan
korupsi terhadap mantan menteri, tantangan hukum terhadap KUHP/KUHAP baru, dan
implementasi KUHP baru. Ketiganya mencerminkan dinamika sistem hukum Indonesia
yang sedang berada di fase transisi besar.
Saran
- Pemerintah & DPR: Perlu meningkatkan
komunikasi publik terkait perubahan hukum agar masyarakat memahami hak dan
kewajiban hukumnya.
- Penegak Hukum: Perlu mempertahankan
prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam kasus pejabat
publik agar tidak memicu prasangka negatif masyarakat.
- Masyarakat: Diimbau aktif menggunakan
mekanisme judicial review atau ruang partisipasi lainnya dalam proses
pembuatan hukum.

Komentar
Posting Komentar