TUGAS MANDIRI 7
NAMA : LARISSA AMELIA (E05)
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
TUGAS : MANDIRI 7
Ringkasan Pasal-Pasal
Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan
1. Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3)
Isi
pokok:
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik; kedaulatan di tangan
rakyat; negara hukum.
Penjelasan singkat: Pasal ini menegaskan identitas negara Indonesia
sebagai republik demokratis yang berdasar hukum.
Relevansi: Menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan: kekuasaan
berasal dari rakyat dan dijalankan menurut hukum, bukan kekuasaan absolut.
2. Pasal 4 ayat (1)
Isi
pokok: Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Penjelasan singkat: Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi.
Relevansi: Menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial,
di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3. Pasal 6A
Isi
pokok: Presiden
dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Penjelasan singkat: Rakyat menentukan langsung pemimpin eksekutif
melalui pemilu.
Relevansi: Memperkuat prinsip demokrasi dan legitimasi presiden dalam
menjalankan pemerintahan.
4. Pasal 20
Isi
pokok: DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Penjelasan singkat: Fungsi utama DPR adalah legislasi, bersama presiden.
Relevansi: Menegaskan peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan
pengimbang kekuasaan eksekutif.
5. Pasal 22D
Isi
pokok: DPD
berperan dalam urusan daerah, seperti otonomi daerah, APBN, dan hubungan
pusat–daerah.
Penjelasan singkat: DPD mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
Relevansi: Memperkuat integrasi daerah dalam sistem pemerintahan dan
mencegah sentralisasi berlebihan.
6. Pasal 24C
Isi
pokok: Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa
lembaga negara, dan perkara pemilu.
Penjelasan singkat: MK berperan sebagai penjaga konstitusi.
Relevansi: Menjamin agar seluruh praktik pemerintahan tetap sesuai
dengan UUD 1945.
7. Pasal 18
Isi
pokok: Negara
mengakui dan mengatur pemerintahan daerah yang bersifat otonom.
Penjelasan singkat: Daerah diberi kewenangan mengatur urusan sendiri.
Relevansi: Menjadi dasar sistem desentralisasi dan hubungan
pusat–daerah dalam negara kesatuan.
Refleksi Singkat
Menurut
saya, pasal yang paling penting adalah Pasal 1 UUD 1945, karena pasal
ini merupakan dasar dari seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia. Penegasan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum
menjadi landasan bagi pembatasan kekuasaan serta perlindungan hak warga negara.
Tanpa pasal ini, praktik demokrasi, pemilu, dan pengawasan terhadap pemerintah
tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Dalam kehidupan bernegara saat
ini, Pasal 1 tercermin dalam pemilihan umum, kebebasan berpendapat, serta peran
lembaga peradilan dalam mengontrol kekuasaan. Pasal ini memastikan bahwa
pemerintahan dijalankan bukan atas kehendak penguasa, tetapi berdasarkan hukum
dan mandat rakyat.

Komentar
Posting Komentar