TUGAS MANDIRI 7

NAMA : LARISSA AMELIA (E05)

MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN

TUGAS : MANDIRI 7

 

Ringkasan Pasal-Pasal Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan

1. Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3)

Isi pokok: Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik; kedaulatan di tangan rakyat; negara hukum.
Penjelasan singkat: Pasal ini menegaskan identitas negara Indonesia sebagai republik demokratis yang berdasar hukum.
Relevansi: Menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan: kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan menurut hukum, bukan kekuasaan absolut.


2. Pasal 4 ayat (1)

Isi pokok: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Penjelasan singkat: Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
Relevansi: Menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.


3. Pasal 6A

Isi pokok: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Penjelasan singkat: Rakyat menentukan langsung pemimpin eksekutif melalui pemilu.
Relevansi: Memperkuat prinsip demokrasi dan legitimasi presiden dalam menjalankan pemerintahan.


4. Pasal 20

Isi pokok: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Penjelasan singkat: Fungsi utama DPR adalah legislasi, bersama presiden.
Relevansi: Menegaskan peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan pengimbang kekuasaan eksekutif.


5. Pasal 22D

Isi pokok: DPD berperan dalam urusan daerah, seperti otonomi daerah, APBN, dan hubungan pusat–daerah.
Penjelasan singkat: DPD mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
Relevansi: Memperkuat integrasi daerah dalam sistem pemerintahan dan mencegah sentralisasi berlebihan.


6. Pasal 24C

Isi pokok: Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa lembaga negara, dan perkara pemilu.
Penjelasan singkat: MK berperan sebagai penjaga konstitusi.
Relevansi: Menjamin agar seluruh praktik pemerintahan tetap sesuai dengan UUD 1945.


7. Pasal 18

Isi pokok: Negara mengakui dan mengatur pemerintahan daerah yang bersifat otonom.
Penjelasan singkat: Daerah diberi kewenangan mengatur urusan sendiri.
Relevansi: Menjadi dasar sistem desentralisasi dan hubungan pusat–daerah dalam negara kesatuan.


Refleksi Singkat

Menurut saya, pasal yang paling penting adalah Pasal 1 UUD 1945, karena pasal ini merupakan dasar dari seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia. Penegasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum menjadi landasan bagi pembatasan kekuasaan serta perlindungan hak warga negara. Tanpa pasal ini, praktik demokrasi, pemilu, dan pengawasan terhadap pemerintah tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Dalam kehidupan bernegara saat ini, Pasal 1 tercermin dalam pemilihan umum, kebebasan berpendapat, serta peran lembaga peradilan dalam mengontrol kekuasaan. Pasal ini memastikan bahwa pemerintahan dijalankan bukan atas kehendak penguasa, tetapi berdasarkan hukum dan mandat rakyat.

 


Komentar

Postingan Populer