TUGAS MANDIRI 12

 

NAMA : LARISSA AMELIA (E05)

MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN

TUGAS : MANDIRI 12

 

Menakar Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas realitas kemajemukan, baik dari segi suku, budaya, bahasa, maupun agama. Pluralitas agama menjadi salah satu ciri paling mendasar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam konteks tersebut, jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai pengakuan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai fondasi persatuan nasional. Tanpa perlindungan yang kuat dari konstitusi, perbedaan keyakinan berpotensi memicu konflik sosial, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Esai ini bertujuan menganalisis bagaimana UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama, bagaimana klasifikasi hak tersebut dalam kerangka hak asasi manusia, bagaimana sinkronisasinya dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta bagaimana batasan konstitusional diberlakukan.


Paparan Data: Identifikasi Pasal-Pasal Terkait

Jaminan konstitusional mengenai agama dan kebebasan berkeyakinan terutama terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

  1. Pasal 28E ayat (1):
    “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”
  2. Pasal 28E ayat (2):
    “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…”
  3. Pasal 28I ayat (1):
    Menyatakan bahwa hak beragama termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
  4. Pasal 28J ayat (2):
    Mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
  5. Pasal 29 ayat (1):
    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  6. Pasal 29 ayat (2):
    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pembahasan

1. Jaminan Konstitusional Kebebasan Beragama

UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental. Pasal 29 ayat (2) menegaskan peran negara sebagai penjamin, bukan pemberi, kebebasan beragama. Artinya, hak tersebut melekat secara kodrati pada setiap manusia, dan negara berkewajiban melindunginya dari segala bentuk pelanggaran, baik oleh negara sendiri maupun oleh sesama warga negara.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama mencakup dua dimensi utama: forum internum (kebebasan meyakini agama atau kepercayaan) dan forum externum (kebebasan mengekspresikan agama melalui ibadah, pengajaran, dan praktik keagamaan). Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama dalam kategori non-derogable rights, yang berarti keyakinan seseorang tidak boleh dipaksa, dihapus, atau dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan darurat negara.


2. Klasifikasi Hak: Non-Derogable dan Derogable Rights

Hak untuk memeluk agama dan meyakini kepercayaan merupakan hak absolut (non-derogable). Negara tidak boleh memaksa seseorang berpindah agama, melarang seseorang meyakini suatu kepercayaan, atau menghukum seseorang hanya karena keyakinannya.

Namun, dalam aspek pelaksanaan atau ekspresi keagamaan, konstitusi membuka ruang pembatasan melalui Pasal 28J. Pembatasan ini termasuk kategori derogable rights, yaitu hak yang dapat dibatasi sepanjang:

  • Ditetapkan dengan undang-undang,
  • Bertujuan melindungi hak orang lain,
  • Menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, konstitusi mencoba menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif dalam kehidupan bermasyarakat.


3. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Ketentuan konstitusi diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya:

  • Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 22 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

UU HAM secara eksplisit mengadopsi semangat UUD 1945 dengan menempatkan kebebasan beragama sebagai hak dasar yang harus dijamin negara. Undang-undang ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.


4. Batasan Konstitusional (Pasal 28J)

Pasal 28J menjadi dasar legitimasi pembatasan kebebasan, termasuk kebebasan beragama, namun tidak boleh ditafsirkan secara sewenang-wenang. Pembatasan hanya dapat dilakukan terhadap perwujudan eksternal dari kebebasan beragama, bukan terhadap keyakinannya. Oleh karena itu, negara harus berhati-hati agar pembatasan tidak berubah menjadi alat diskriminasi, kriminalisasi keyakinan, atau pembenaran tindakan intoleransi.


Sintesis (Pendapat Analitis)

Secara normatif, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap kebebasan beragama. Penempatan hak beragama sebagai non-derogable rights menunjukkan komitmen konstitusi untuk melindungi dimensi paling personal dari martabat manusia. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 juga memperlihatkan adanya konsistensi dalam kerangka hukum nasional.

Namun, dalam praktik, masih terdapat ketegangan antara teks konstitusi dan implementasi regulasi di bawahnya. Beberapa kebijakan dan praktik sosial menunjukkan bahwa pembatasan yang seharusnya bersifat proporsional terkadang berubah menjadi pembenaran tindakan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada kekurangan norma konstitusi, melainkan pada penafsiran, penegakan hukum, dan komitmen negara untuk berdiri netral dan adil dalam melindungi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan.

 

Komentar

Postingan Populer