TUGAS MANDIRI 12
NAMA :
LARISSA AMELIA (E05)
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
TUGAS : MANDIRI 12
Menakar Jaminan Konstitusi
terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia
Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara yang dibangun di atas realitas kemajemukan, baik dari segi
suku, budaya, bahasa, maupun agama. Pluralitas agama menjadi salah satu ciri
paling mendasar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam konteks tersebut,
jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan memiliki
arti strategis, tidak hanya sebagai pengakuan hak asasi manusia, tetapi juga
sebagai fondasi persatuan nasional. Tanpa perlindungan yang kuat dari
konstitusi, perbedaan keyakinan berpotensi memicu konflik sosial, diskriminasi,
dan pelanggaran hak asasi. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan
kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental warga negara yang wajib
dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Esai ini
bertujuan menganalisis bagaimana UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan
beragama, bagaimana klasifikasi hak tersebut dalam kerangka hak asasi manusia,
bagaimana sinkronisasinya dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta
bagaimana batasan konstitusional diberlakukan.
Paparan Data: Identifikasi Pasal-Pasal Terkait
Jaminan
konstitusional mengenai agama dan kebebasan berkeyakinan terutama terdapat
dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 28E ayat (1):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…” - Pasal 28E ayat (2):
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…” - Pasal 28I ayat (1):
Menyatakan bahwa hak beragama termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). - Pasal 28J ayat (2):
Mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. - Pasal 29 ayat (1):
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. - Pasal 29 ayat (2):
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pembahasan
1. Jaminan Konstitusional Kebebasan Beragama
UUD NRI
Tahun 1945 secara tegas menempatkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental.
Pasal 29 ayat (2) menegaskan peran negara sebagai penjamin, bukan pemberi,
kebebasan beragama. Artinya, hak tersebut melekat secara kodrati pada setiap
manusia, dan negara berkewajiban melindunginya dari segala bentuk pelanggaran,
baik oleh negara sendiri maupun oleh sesama warga negara.
Dalam
perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama mencakup dua dimensi utama: forum
internum (kebebasan meyakini agama atau kepercayaan) dan forum externum
(kebebasan mengekspresikan agama melalui ibadah, pengajaran, dan praktik
keagamaan). Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama dalam kategori non-derogable
rights, yang berarti keyakinan seseorang tidak boleh dipaksa, dihapus, atau
dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk keadaan darurat negara.
2. Klasifikasi Hak: Non-Derogable dan Derogable
Rights
Hak untuk
memeluk agama dan meyakini kepercayaan merupakan hak absolut
(non-derogable). Negara tidak boleh memaksa seseorang berpindah agama,
melarang seseorang meyakini suatu kepercayaan, atau menghukum seseorang hanya
karena keyakinannya.
Namun,
dalam aspek pelaksanaan atau ekspresi keagamaan, konstitusi membuka
ruang pembatasan melalui Pasal 28J. Pembatasan ini termasuk kategori derogable
rights, yaitu hak yang dapat dibatasi sepanjang:
- Ditetapkan dengan
undang-undang,
- Bertujuan melindungi hak
orang lain,
- Menjaga moral, nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum.
Dengan
demikian, konstitusi mencoba menyeimbangkan antara kebebasan individu dan
kepentingan kolektif dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM
Ketentuan
konstitusi diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
khususnya:
- Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
- Pasal 22 ayat (2): Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
UU HAM
secara eksplisit mengadopsi semangat UUD 1945 dengan menempatkan kebebasan
beragama sebagai hak dasar yang harus dijamin negara. Undang-undang ini juga
menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan HAM.
4. Batasan Konstitusional (Pasal 28J)
Pasal 28J
menjadi dasar legitimasi pembatasan kebebasan, termasuk kebebasan beragama,
namun tidak boleh ditafsirkan secara sewenang-wenang. Pembatasan hanya dapat
dilakukan terhadap perwujudan eksternal dari kebebasan beragama, bukan
terhadap keyakinannya. Oleh karena itu, negara harus berhati-hati agar
pembatasan tidak berubah menjadi alat diskriminasi, kriminalisasi keyakinan,
atau pembenaran tindakan intoleransi.
Sintesis (Pendapat Analitis)
Secara
normatif, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap
kebebasan beragama. Penempatan hak beragama sebagai non-derogable rights
menunjukkan komitmen konstitusi untuk melindungi dimensi paling personal dari
martabat manusia. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 juga memperlihatkan
adanya konsistensi dalam kerangka hukum nasional.
Namun,
dalam praktik, masih terdapat ketegangan antara teks konstitusi dan
implementasi regulasi di bawahnya. Beberapa kebijakan dan praktik sosial
menunjukkan bahwa pembatasan yang seharusnya bersifat proporsional terkadang
berubah menjadi pembenaran tindakan diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa
tantangan utama bukan terletak pada kekurangan norma konstitusi, melainkan pada
penafsiran, penegakan hukum, dan komitmen negara untuk berdiri netral dan adil
dalam melindungi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan.

Komentar
Posting Komentar