tugas terstruktur
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari
segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia
Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan
Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang
dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi
Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada
1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus
terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah
dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar
belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat.
Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka
pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya
kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga
berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan
budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang
ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta
interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan.
Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal
perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik.
Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena
selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.
Tujuan
1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.
2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.
3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.
4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya
Metode Kajian
Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi
dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan
dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan
perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan
kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu,
hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum
Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis
berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak
merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah
menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan
Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan
dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:
1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan
Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu
pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem
desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah.
2. Bentuk Pemerintahan: Republik
● Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
3. Sistem Pemerintahan : Presidensial
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.
Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain:
● Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
● Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment
sesuai UUD
● Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif
4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)
Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif
Dilaksanakan oleh:
● Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun
APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
● Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam
sistem legislatif.
● Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang
memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.
2. Kekuasaan Eksekutif
Dilaksanakan oleh:
● Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional,
mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis
nasional.
3. Kekuasaan Yudikatif
Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen:
● Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara,
dan militer.
● Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945,
memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan.
● Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.
5. Dasar Hukum
Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah:
● Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
● Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat
sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.
6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia
Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh:
● Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
● Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara
● Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat
● Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan
● Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan
Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia
Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan
berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan
kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi
dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia,
mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran
lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:
1. Bentuk Negara: Federasi
Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal.
Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara
bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.
2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional
Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh
seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional.
Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan
oleh Perdana Menteri dan kabinet.
3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis
Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif
berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan
adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di
parlemen.
Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain:
● Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial
● Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
● Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak
percaya
4. Pembagian Kekuasaan
1. Kekuasaan Legislatif
Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar:
● Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu.
● Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh
negara bagian.
2. Kekuasaan Eksekutif
Dilaksanakan oleh:
● Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan
negara bagian setiap lima tahun sekali.
● Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan
mayoritas di Dewan Rakyat.
● Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh
Raja.
3. Kekuasaan Yudikatif
Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari:
● Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia.
● Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.
5. Dasar Hukum
Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah:
● Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957
● Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen
● Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum
Malaysia
6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia
● Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan
berdasarkan garis keturunan tetap.
● Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
● Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk
koalisi pemerintahan.
● Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian
kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia
Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini
dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama.
Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada
pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan
perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari
konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan
Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.
analisis kritis dan refleksi
Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi
partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan
memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali
menciptakan ketidakstabilan politik.
Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja
(Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri
memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik
lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses
pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi
keberagaman politik.
Kelebihan dan Kekurangan:
Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung,
tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.
Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan
pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.
Kesimpulan
1. Politik & Pemerintahan
○Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki
konstitusional dengan sistem parlementer.
○Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya
berbeda.
2. Ekonomi
○Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih
banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah.
○Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih
tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.
3. Sosial & Pendidikan
○Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga
multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India).
○Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi
Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.
4. Budaya & Identitas Nasional
○Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam
secara etnis dan kesenian.
○Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara
Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”
Rekomendasi
1. Kerja Sama Ekonomi
○ Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia
bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia.
○ Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi
persaingan global.
2. Pendidikan & SDM
○ Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia.
○ Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya
Indonesia dalam pengembangan inovasi.
3. Budaya & Identitas
○ Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak
agar tidak menimbulkan konflik.
○ Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas
Melayu-Nusantara di dunia internasional.
4. Politik & Tata Kelola
○ Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia
bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.



Komentar
Posting Komentar