tugas terstruktur


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Negara Indonesia dan Malaysia adalah dua negara tetangga di Asia Tenggara, dari

segi geografis dua negara ini berdekatan dan juga berbatasan. Wilayah Malaysia

Timur (Sabah dan Serawak) berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan

Timur, sementara Malaysia Barat berbatasan dengan Pulau Sumatera yang

dipisahkan oleh Selat Malaka. Kedekatan geografis membuat interaksi

Indonesia–Malaysia sulit dihindari. Sejak Persekutuan Tanah Melayu merdeka pada

1957 yang kemudian dikenal sebagai Malaysia, hubungan kedua negara terus

terjalin. Walau tidak selalu mulus dan terkadang muncul konflik, biasanya masalah

dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Indonesia dan Malaysia punya latar

belakang sejarah yang mirip karena sama-sama pernah dijajah bangsa Barat.

Bedanya, cara mereka meraih kemerdekaan nggak sama. Indonesia resmi merdeka

pada 17 Agustus 1945 lewat pembacaan Proklamasi yang menekankan pentingnya

kebebasan sekaligus menolak kolonialisme. Dua tahun kemudian, Malaysia juga

berhasil merdeka, dan Indonesia ikut kasih dukungan. Selain faktor sejarah dan

budaya yang serumpun, kedua negara juga menjalin hubungan erat di bidang

ekonomi, politik, dan sosial. Perdagangan lintas batas, kerjasama pendidikan, serta

interaksi masyarakat dari dua negara ini jadi bagian yang nggak bisa dipisahkan.

Namun, hubungan ini juga kadang diuji dengan munculnya konflik, baik soal

perbatasan wilayah, persoalan tenaga kerja, maupun perbedaan pandangan politik.

Hal-hal inilah yang bikin hubungan Indonesia–Malaysia menarik buat dikaji, karena

selalu ada dinamika antara kerjasama dan persaingan.

Tujuan

1. Menjelaskan gambaran umum sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia.

2. Membandingkan aspek penting dalam kedua sistem pemerintahan.

3. Menemukan persamaan dan perbedaan dari keduanya.

4. Menganalisis kelebihan dan kekurangannya

Metode Kajian

Laporan ini dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi

dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, serta dokumen resmi yang relevan

dengan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia. Data yang diperoleh

kemudian dianalisis secara perbandingan, dengan melihat persamaan dan

perbedaan pada aspek-aspek tertentu, seperti bentuk negara, pemisahan

kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, mekanisme pemilu,

hingga prinsip demokrasi dan supremasi hukum

Profil Sistem Pemerintahan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan demokratis

berdasarkan hukum. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai dinamika sejak

merdeka tahun 1945 hingga kini. Dalam perkembangan konstitusionalnya, Indonesia telah

menetapkan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai sistem pemerintahan

Indonesia yang berlaku saat ini, meliputi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan

dasar hukum yang menjadi pijakan sistem tersebut:

1. Bentuk Negara: Negara Kesatuan

Indonesia menganut bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang bersatu di bawah satu

pemerintahan pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia juga menerapkan sistem

desentralisasi melalui pemberian otonomi daerah, yang diatur dalam Undang-Undang

tentang Pemerintahan Daerah.

2. Bentuk Pemerintahan: Republik

● Sebagai negara republik, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih

langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden menjabat selama lima tahun

dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

3. Sistem Pemerintahan : Presidensial

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden

memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden

memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan menteri dan tidak bertanggung jawab kepada

parlemen, melainkan langsung kepada rakyat.

Karakteristik sistem presidensial di Indonesia antara lain:

● Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

● Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR kecuali melalui proses impeachment

sesuai UUD

● Pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif

4. Pembagian Kekuasaan (TRIAS POLITICA)

Pembagian kekuasaan di Indonesia mengikuti prinsip trias politica, yaitu:

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh:

● Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Membentuk undang-undang, menyusun

APBN, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.

● Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Mewakili kepentingan daerah dalam

sistem legislatif.

● Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Gabungan DPR dan DPD yang

memiliki wewenang antara lain mengubah dan menetapkan UUD.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

● Presiden dan Wakil Presiden: Menjalankan roda pemerintahan nasional,

mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menetapkan kebijakan strategis

nasional.

3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan independen:

● Mahkamah Agung (MA): Mengawasi peradilan umum, tata usaha negara,

dan militer.

● Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945,

memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik jika diperlukan.

● Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia adalah:

● Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

● Amandemen UUD 1945 (empat kali antara tahun 1999–2002) yang memperkuat

sistem presidensial dan memperluas hak demokrasi rakyat.

6. Ciri Ciri Hukum Di Indonesia

Sistem demokrasi di Indonesia ditandai oleh:

● Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

● Kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui lembaga-lembaga negara

● Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat

● Adanya partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan

● Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan

Profil Sistem Pemerintahan di Malaysia

Malaysia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pemerintahan

berbeda dengan negara-negara tetangganya. Sistem pemerintahan Malaysia merupakan

kombinasi antara monarki konstitusional dan sistem parlementer demokratis, yang diwarisi

dari sistem pemerintahan Inggris (Westminster system).

Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai sistem pemerintahan Malaysia,

mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur kekuasaan, serta peran

lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan:

1. Bentuk Negara: Federasi

Malaysia adalah negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal.

Dalam sistem federasi, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara

bagian, yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai konstitusi.

2. Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional, yaitu kepala negara dijabat oleh

seorang Raja (Yang di-Pertuan Agong) yang berperan secara simbolis dan konstitusional.

Sistem ini dipadukan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dijalankan

oleh Perdana Menteri dan kabinet.

3. Sistem Pemerintahan: Parlementer Demokratis

Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif

berasal dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Kepala pemerintahan

adalah Perdana Menteri, yang merupakan pemimpin partai atau koalisi mayoritas di

parlemen.

Karakteristik sistem parlementer Malaysia antara lain:

● Raja sebagai kepala negara dengan peran seremonial

● Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan

● Parlemen memiliki kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah melalui mosi tidak

percaya

4. Pembagian Kekuasaan

1. Kekuasaan Legislatif

Dilaksanakan oleh Parlemen Malaysia (Parlimen), yang terdiri dari dua kamar:

● Dewan Rakyat (House of Representatives): Anggota dipilih langsung oleh rakyat

melalui pemilu.

● Dewan Negara (Senat): Anggota diangkat oleh Raja dan sebagian dipilih oleh

negara bagian.

2. Kekuasaan Eksekutif

Dilaksanakan oleh:

● Yang di-Pertuan Agong: Kepala negara yang dipilih dari sembilan Sultan

negara bagian setiap lima tahun sekali.

● Perdana Menteri: Kepala pemerintahan yang ditunjuk oleh Raja berdasarkan

mayoritas di Dewan Rakyat.

● Kabinet: Menteri-menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan disetujui oleh

Raja.

3. Kekuasaan Yudikatif

Dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang independen, terdiri dari:

● Mahkamah Persekutuan (Federal Court): Pengadilan tertinggi di Malaysia.

● Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) dan pengadilan-pengadilan lainnya.

5. Dasar Hukum

Dasar hukum sistem pemerintahan Malaysia adalah:

● Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Federal Constitution) tahun 1957

● Undang-undang tambahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Parlemen

● Prinsip-prinsip hukum Inggris (common law) yang diadopsi ke dalam sistem hukum

Malaysia

6. Ciri Khas Pemerintahan Malaysia

● Monarki elektif: Raja dipilih dari sembilan penguasa negara bagian, bukan

berdasarkan garis keturunan tetap.

● Dualisme kekuasaan: Antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

● Sistem multi-partai: Terdapat banyak partai politik yang aktif, sering membentuk

koalisi pemerintahan.

● Pemisahan kekuasaan: Meskipun parlementer, Malaysia menerapkan pembagian

kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Berikut adalah tabel perbandingan yang dibuat berdasarkan analisis sebelumnya. Tabel ini

dirancang secara tepat dan kompleks, dengan struktur yang mencakup lima aspek utama.

Setiap aspek dibagi menjadi sub-komponen untuk kedalaman (misalnya, detail spesifik pada

pemisahan kekuasaan). Kolom mencakup deskripsi untuk Indonesia, Malaysia, dan

perbandingan/kesimpulan untuk menyoroti perbedaan serta implikasi. Data bersumber dari

konstitusi masing-masing negara (UUD 1945 untuk Indonesia dan Perlembagaan

Persekutuan 1957 untuk Malaysia), praktik politik terkini, dan prinsip umum demokrasi.



analisis kritis dan refleksi

Perbandingan Singkat Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden sebagai kepala

negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politiknya multi

partisan, dan sejak reformasi, Indonesia mengedepankan desentralisasi dengan

memberikan otonomi kepada daerah. Meskipun demikian, sistem koalisi partai sering kali

menciptakan ketidakstabilan politik.

Malaysia menggunakan sistem monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Raja

(Yang di-Pertuan Agong) memiliki peran seremonial, sementara Perdana Menteri

memegang kekuasaan eksekutif. Malaysia adalah negara federal, namun kekuasaan politik

lebih terpusat di pemerintah pusat. Sistem politik yang terpusat membuat proses

pengambilan keputusan lebih cepat, tetapi dominasi satu partai besar (UMNO) mengurangi

keberagaman politik.

Kelebihan dan Kekurangan:

Indonesia: Kelebihannya adalah transparansi dan partisipasi rakyat melalui pemilu langsung,

tetapi koalisi politik sering menyebabkan ketidakstabilan.

Malaysia: Kelebihannya adalah efisiensi pengambilan keputusan, namun ketergantungan

pada dukungan parlemen dan dominasi partai besar membatasi keberagaman politik.

Kesimpulan

1. Politik & Pemerintahan

○Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Malaysia menganut monarki

konstitusional dengan sistem parlementer.

○Keduanya sama-sama menekankan demokrasi, namun mekanisme dan tradisi politiknya

berbeda.

2. Ekonomi

○Indonesia memiliki pasar yang lebih besar karena jumlah penduduknya yang jauh lebih

banyak, dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah.

○Malaysia memiliki ekonomi yang lebih terstruktur dengan pendapatan per kapita lebih

tinggi, meskipun pasarnya lebih kecil.

3. Sosial & Pendidikan

○Indonesia lebih majemuk dengan ratusan etnis dan bahasa, sementara Malaysia juga

multikultural tetapi lebih dominan oleh tiga kelompok besar (Melayu, Cina, India).

○Malaysia lebih maju dalam aspek pengelolaan pendidikan tinggi dan fasilitas, tetapi

Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya manusia.

4. Budaya & Identitas Nasional

○Keduanya memiliki akar budaya serumpun (Melayu), namun Indonesia lebih beragam

secara etnis dan kesenian.

○Malaysia lebih kuat dalam branding budaya Melayu sebagai identitas nasional, sementara

Indonesia menekankan “Bhinneka Tunggal Ika.”

Rekomendasi

1. Kerja Sama Ekonomi

○ Indonesia dapat mencontoh efisiensi ekonomi Malaysia, sementara Malaysia

bisa belajar dari skala pasar dan sumber daya Indonesia.

○ Keduanya sebaiknya memperkuat integrasi di ASEAN untuk menghadapi

persaingan global.

2. Pendidikan & SDM

○ Indonesia perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan riset seperti Malaysia.

○ Malaysia bisa mengadopsi kekuatan kreativitas dan keragaman budaya

Indonesia dalam pengembangan inovasi.

3. Budaya & Identitas

○ Keduanya harus saling menghormati dan mengelola isu budaya dengan bijak

agar tidak menimbulkan konflik.

○ Dapat saling mempromosikan budaya serumpun untuk memperkuat identitas

Melayu-Nusantara di dunia internasional.

4. Politik & Tata Kelola

○ Indonesia bisa belajar soal stabilitas politik Malaysia, sementara Malaysia

bisa mengadopsi keterbukaan demokrasi Indonesia.

Komentar

Postingan Populer